Senin, 18 Februari 2013

kompetensi dan ruang lingkup bidan


  1. Pengertian Kompetensi :
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004: hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti / dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan / lanjutan merupakan pengembangan  dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. ( PP IBI, 1997: hal 5 )
Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996 tentang registrasi dan praktek bidan dan memperhatikan kompetensi bidan yang disusun oleh ICM. Februari 1999 maka disusunlah kompetensi bidan Indonesia dan disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar Bali.
  1. Ruang lingkup praktek kebidanan
1.      Pengertian :
Lingkup praktek kebidanan adalah tekat eret dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

1.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose ( KEPMENKES RI No 900 pasal 15 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar